Jurnalpapuanews.com || NABIRE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire bersama Unit Dalmas Sat Samapta berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang kerap meresahkan warga. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (28/1/2026), polisi mengamankan empat tersangka, termasuk seorang narapidana yang kabur dari lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian motor di Homestay Jefita pada pukul 05.00 WIT. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat mengejar terduga pelaku berinisial AD (22) ke arah Karang Barat. AD berhasil diringkus beserta barang bukti satu unit motor Yamaha Mio merah.
Hasil interogasi terhadap AD menyeret nama pelaku lain, yakni YN (18) dan MD (28), yang bersembunyi di sebuah kos-kosan di Jalan Jayanti, Kelurahan Bumiwonorejo.
Sekitar pukul 10.00 WIT, saat dilakukan penggerebekan di lokasi persembunyian, para pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam jenis parang. Situasi yang membahayakan nyawa petugas memaksa kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur.
”Sesuai SOP, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku demi memastikan keselamatan jiwa personel dan warga di sekitar TKP,” tulis keterangan resmi Polres Nabire. Para pelaku kemudian dilarikan ke RSUD Nabire untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Mapolres.
Keempat pelaku yang diamankan memiliki latar belakang yang beragam:
1. AD alias ND (22): Ditangkap di Karang Barat.
2. YN (18): Merupakan buronan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
3. MD alias PN (28): Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang baru bebas pada 2024.
4. AP (22): Ditangkap di Jalan Jayanti bersama sindikat lainnya.
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan modus “Gunting Gembok”. Polisi menyita sejumlah barang bukti peralatan kejahatan berupa tiga buah gunting baja berukuran besar, dua linggis kecil, obeng, dan martil. Selain itu, tiga unit sepeda motor hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti.

Mengingat kasus ini terjadi pada awal tahun 2026, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
• Pasal 477 ayat (1): Pencurian dengan pemberatan (dilakukan malam hari oleh lebih dari dua orang dengan merusak alat), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
• Pasal 491: Terkait penadahan barang hasil kejahatan.
• Pasal 282 ayat (1): Perlawanan terhadap petugas yang sah.
• UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
Saat ini, Polres Nabire tengah melakukan pemeriksaan intensif (BAP) untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain di wilayah hukum Nabire. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Nabire terkait status tersangka YN.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau untuk segera melapor ke Polres Nabire dengan membawa dokumen bukti kepemilikan yang sah (STNK/BPKB). Warga juga diminta untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan guna meminimalisir risiko pencurian.
(YM)
Editor : Yakop Mongan













