Jurnalpapuanews.com || NABIRE – Polres Nabire kembali mencetak hasil signifikan dalam memberantas kejahatan jalanan. Melalui rangkaian Operasi Sebra selama 14 hari, terhitung 17 hingga 30 November 2025, polisi berhasil melumpuhkan jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan begal yang selama ini meresahkan warga.

Total 15 unit kendaraan berhasil diamankan, dengan 12 motor di antaranya merupakan hasil kejahatan Curanmor, dan 3 unit lainnya adalah temuan jajaran Satlantas dari penindakan lalu lintas.
Kapolres Nabire, AKBP Samuel Tatiratu, dalam keterangan pers pada Kamis (4/12/2025), mengungkapkan puncak keberhasilan terjadi pada Rabu (3/12/2025) dini hari. Tim Resmob Polres Nabire berhasil menangkap empat pelaku sindikat Curanmor di Jalan Porosa, Kelurahan Samabusa.
Kapolres membeberkan peran krusial masing-masing pelaku:
• I (35): Eksekutor Utama (Pencuri Langsung). Ia tidak bekerja dan merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas bersyarat pada November 2025.
• R: Pemantau lokasi sekaligus Penadah motor curian.
• I (29): Penjual motor curian melalui media sosial atau transaksi langsung.
• VJS alias S (23): Turut memasarkan motor curian melalui media sosial.
”Pelaku utama berinisial I telah melakukan aksi pencurian sedikitnya tujuh kali sepanjang November 2025 di sejumlah titik keramaian, seperti Pantai MAF, Kantor Pos, hingga Kantor Dukcapil,” ujar AKBP Samuel Tatiratu.
Para pelaku berbagi peran sangat rapi. Pelaku utama menggunakan kunci palsu (letter T) yang dibuat dari obeng ketok modifikasi. Dengan alat ini, motor dapat dieksekusi dalam hitungan detik di pusat keramaian tanpa dicurigai warga.
Motor curian kemudian dijual dengan harga murah, berkisar antara Rp4 juta hingga Rp8 juta, melalui akun media sosial atau transaksi langsung.
Pengungkapan ini berhasil menguak empat Laporan Polisi (LP) terkait Curanmor di Kota Nabire. Total barang bukti yang disita sangat signifikan, termasuk:
• Enam unit motor dari tangan pelaku I.
• Enam motor tambahan dari rumah pelaku R (semua tipe Honda Beat tanpa surat sah).
• Satu KTP, satu handphone, dan kunci Y serta obeng ketok modifikasi sebagai alat kejahatan.
Hasil pengecekan SAMSAT menunjukkan bahwa sebagian besar kendaraan ini tidak terdaftar dan diduga kuat berasal dari luar daerah.
Polres Nabire menjerat para pelaku dengan pasal berlapis sesuai perannya:
• Pelaku I (Eksekutor) dan R (Penadah Awal): Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
• Pelaku I (Penjual) dan VJS alias S (Pemasar): Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolres juga mengapresiasi kinerja jajaran Satlantas. Selain penindakan Curanmor oleh Resmob, Satlantas Polres Nabire mencatat prestasi gemilang dengan mengidentifikasi 17 kendaraan hasil kejahatan sepanjang tahun ini melalui penindakan lalu lintas dan Operasi Sebra.
“Kami bersyukur jajaran Lantas sigap ketika menemukan kendaraan yang tidak jelas, langsung berkoordinasi dengan Reskrim sehingga dapat dipastikan asal-usulnya,” tutup Kapolres, seraya menegaskan komitmen Polres Nabire untuk melanjutkan penindakan tegas terhadap jaringan kejahatan jalanan.
(YM)













